Sejarah

 

 

 

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang sebelumnya bernama Badan Pengelolaan Air Minum (BPAM) Kabupaten Klungkung  didirikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung  No. 11 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Tingkat II Kabupaten Klungkung.

Adapun tugas pokok Perusahaan Daerah Air Minum adalah menyelenggarakan Pengelolaan Air Minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial, kesehatan, dan pelayanan umum. Dari tugas pokok perusahaan melakukan fungsi-fungsi sebagai berikut :

-  Pelayanan Umum/Jasa

-  Penyelenggaraan Kemanfaatan Umum

-  Pemupukan Pendapatan

Kepengurusan PDAM Kabupaten Klungkung mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 1999 tentang kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengatur Direksi dan Badan Pengawas. Keputusan Menteri tersebut ditujukan kepada PDAM seluruh Indonesia bahwa PDAM harus lebih profesional, lebih bebas menentukan visi dan misi dan tujuan perusahaan, maka:

1.  Direksi PDAM, diutamakan dari swasta atas usulan Badan Pengawas dengan pendidikan minimal Sarjana dan mempunyai pengalaman minimal lima tahun dalam perusahaan yang sejenis.

2.  Badan Pengawas terdiri dari :

-  Pejabat Daerah    : Fungsinya membina perusahaan daerah

-  Perorangan   : Fungsinya profesional terarah, mantan/unsur PDAM

-  Masyarakat Konsumen  :Tokoh masyarakat pelanggan air minum yang mengetahui manajemen perusahaan dan mampu menjembatani antara PDAM dengan masyarakat pelanggan air minum.

Arah dan tujuan pembangunan prasarana air minum pada hakekatnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk menjaga kesinambungan ketersediaan air minum, maka pengelolaan sistem penyediaan air minum harus dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kemampuan teknis, administrasi dan keuangan.

PDAM secara administratif sebagai perangkat operasional PEMDA dengan tujuan menyelenggarakan kemanfaatan umum guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan menunjang peningkatan PAD (Pasal 78 UU No. 22 Tahun 1999)